Berapa batas umur anak-anak yang diwajibkan bagi wanita untuk menutup
aurotnya dari anak-anak tersebut ? Apakah didasarkan kepada hukum
tamyiz (anak yang telah mengetahui/membedakan perkara yang baik dan
buruk), atau telah balighnya ? Jawaban Syaikh Utsaimin : Allah berfirman
menjelaskan bolehnya seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada
mereka (anak-anak) dalam surat An-Nur ayat 31 (yang artinya) : ‘Atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita’.
Seorang anak apabila diperlihatkan kepada mereka aurot wanita dan
anak tersebut melihatnya kemudian berbicara/menceritakan apa yang
dilihatnya kepada orang lain , maka tidak boleh bagi seorang wanita
membuka aurot dihadapannya. Keadaan yang demikian berbeda antara satu
anak dengan anak yang lainnya karena disebabkan pergaulan diantara
mereka. Terkadang seorang anak disebabkan pergaulannya dia mengetahui
banyak sekali perkara yang berkaitan dengan wanita, kemudian apabila
berbicara di hadapan manusia, dia menceritakan perkara tersebut. Dan
sebaliknya, terkadang seorang anak tidak menghiraukan dari perkara yang
mereka lihat karena belum tamyiz.
Perkara yang penting harus diperhatikan bahwa sesungguhnya Allah telah membatasi/mengkhususkan dengan firman-Nya
( yang artinya) :’atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurot
wanita. Yaitu anak-anak yang diperbolehkan bagi seorang wanita
menampakkan aurotnya adalah anak yang belum tamyiz yaitu yang tidak
menghiraukan perkaranya kaum wanita
(Diterjemahkan Oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Asilah Al Muhimmah dan Majmu’ah As Ilah)
Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 16 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik
sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Fadlilatu As Syaikh AlAllamah Al Faqih Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah
0 komentar:
Post a Comment